Kamis, 12 September 2013

Syarat Pembuatan Kartu Kuning (AK1) Disnakertrans Kota Bandung

Kartu Kuning (ini sebutan zaman dulu karena kertasnya yang berwarna kuning) atau Kartu AK1 (Kartu 'Antar Kerja', istilah formalnya) adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia c/q Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota atau Kabupaten domisili Anda tinggal.

Kartu Kuning/Kartu AK1 ini berfungsi sebagai salah satu berkas yang menjadi syarat bagi para pelamar yang hendak melamar pekerjaan, baik untuk keperluan melamar pekerjaan ke instansi pemerintahan (menjadi Pegawai Negeri Sipil/PNS) maupun ke perusahaan non-pemerintah/perusahaan swasta.

Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan Untuk Membuat Kartu Kuning/Kartu AK1?


Berikut ini adalah syarat kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh calon pembuat Kartu Kuning/Kartu AK1 untuk para Pencari Kerja (Pencaker) yang tinggal di Kota Bandung:


  1. Fotokopi e-KTP Anda (sebanyak 1 buah)
  2. Fotokopi Ijasah Pendidikan Terakhir Anda (sebanyak 1 buah)
  3. Pas Foto ukuran 3x4 (sebanyak 2 buah)
  4. Di Mana Kita Bisa Membuat Kartu Kuning/Kartu AK1?
  5. Anda hanya tinggal datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tempat Anda tinggal tanpa harus datang terlebih dulu ke RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.

Apa yang Harus Dilakukan di Kantor Disnakertrans?


  • Datang ke Ruangan Pembuatan Kartu Kuning;
  • Anda akan diminta menghadap ke Meja Petugas Penerima Tamu untuk mengisi Buku Tamu dan diminta menunjukkan berkas-berkas (3 berkas) sebagaimana disebutkan di atas;
  • Setelah mengisi Buku Tamu dan menunjukkan berkas-berkas tadi, selanjutnya Anda akan dipersilahkan menuju Meja Petugas Pengentri Data dan bawalah berkas-berkas Anda tadi untuk diserahkan kepada petugas;
  • Tunggu tak sampai 5 menit, Kartu Kuning/Kartu AK1 atas nama Anda akan langsung dicetak seketika;
  • Setelah Kartu Kuning/Kartu AK1 tercetak, selanjutnya Anda akan dipersilahkan menuju Meja Petugas Legalisir untuk melegalisasi kartu milik Anda;
  • Fotokopilah Kartu Kuning/Kartu AK1 milik Anda pada saat itu juga, kemudian hasil fotokopiannya itu serahkan kembali ke petugas yang sama untuk dilegalisir seketika;

Selesai deh. Anda bisa diperbolehkan pulang setelah Kartu Kuning/Kartu AK1 beserta fotokopiannya selesai dilegalisir oleh Petugas Legalisir.
Catatan: Informasi ini ditujukan bagi Anda yang berdomisili di Kota Bandung. Sedangkan untuk luar Kota Bandung, silahkan Anda menghubungi dan mendatangi Kantor Disnakertrans domisili Anda masing-masing.

Alamat Kantor Disnakertrans Kota Bandung: Jalan Martanegara No. 4 Bandung.
Website Resmi Disnakertrans Kota Bandung: http://disnakerkotabandung.or.id/

Bisakah Mendaftarkan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online?


Bisa! Anda hanya tinggal menuju/mengklik link berikut ini: Pendaftaran AK1 Online Kartu Kuning Disnakertrans Kota Bandung.

Isilah data Anda dengan sebenar-benarnya di formulir online tersebut. Setelah formulir isian sudah diisi lengkap, di bawah halaman akan ada "Kode Captcha" yang harus Anda ketik kembali. Setelah itu, silahkan Anda klik tombol "Daftar AK1".

Setelah Anda beres mendaftar online di website Disnakertrans Kota Bandung tersebut, maka Anda akan mendapatkan Nomor Registrasi. Catatlah Nomor Registrasi tersebut. Setelah itu, Anda tetap harus menuju Kantor Disnakertrans Kota Bandung. Serahkan segala berkas yang disyaratkan (seperti fotokopi ijasah, e-KTP, dan pas foto 3x4) beserta Nomor Registrasi Pendaftaran Online Anda tersebut ke Petugas Pembuat Kartu Kuning.

Dengan melalui Pendaftaran AK1 Online (Kartu Kuning), proses pencetakan kartu kuning Anda tersebut akan lebih cepat waktunya ketika nanti Anda datang ke Kantor Disnakertrans Kota Bandung. Selamat mencoba!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran & Kritik yg Membangun... OK!

Shalat Dhuha Terlengkap

Kali ini kita akan membahas tentang Doa Sholat Dhuha. Eh tidak hanya tentang doa sholat dhuha saja, saya juga di sini akan membahas tuntas s...